PEMINDAHAN WEB


Written on 11 Februari 2009 – 19:25 | by jasanotaris

Bagi Anda para pengusaha yang ingin mengetahui informasi tentang jasa notaris selengkapnya dapatmengakses nya di

 http://www.notarishendra.co.cc

Jika Anda ingin bertanya atau konsultasi, silakan ke web tersebut

yaitu sekali lagi

 http://www.notaris hendra.co.cc

Bagi yang Mendirikan PT, Kini Masih Tetap Jalan


Written on 18 Januari 2009 – 19:04 | by jasanotaris

Bagi Anda yang mau mendirikan PT, jangan kuatir, proses online tetap jalan.

Meski proses SISMINBAKUM (yang selama ini yang berjasa memproses PT) dihentikan terkait kasus korupsi –yang kini sedang diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red), namun bagi Anda yang ingin mendirikan PT masih bisa secara online melalui Notaris Anda.

Jadi tetaplah datangi Notaris Anda, bayarlah seperti yang diminta, karena rekening kini dipegang oleh Pemerintah (bukanlah lagi atas nama rekening PT SRD).

Agar maklum

Menjawab Pertanyaan


Written on 17 Nopember 2008 – 16:03 | by jasanotaris

Ada pertanyaan dari sesorang yang di Solo, yang menanyakan, apakah jika saya di Solo bisa dibikin PMA (penanaman modal asing)?

Jawabnya, tentu saja bisa, kenapa tidak.

Persoalannya, apakah Anda mau dan mempercayakan kepada kami, itu saja.

Jika ya, saya akan mengemban amanah Anda, untuk segera menyelesaikannya, sesuai jadwal.

Tentang, pembayaran, ada 3 termijn,  pertama, Anda mesti membayar kepada kami sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan bukti pembayaran Anda kirimkan kepada kami, termasuk di dalamnya biaya pengurusan izin dan persetujuan prinsip dari Presiden tentang PMA, kedua, setelah proses pemesanan nama, penandatanganan akta, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi, atau proses menuju kepada pengesahan PT tersebut ke Departemen Hukum dan HAM R.I. dan sisanya, ketiga, Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat SK Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I.

Segera PT Disesuaikan, Bukan Sekadar Himbauan;Keharusan!


Written on 14 Oktober 2008 – 10:18 | by jasanotaris

Suatu Keharusan Bagi Anda Pemilik PT (Perseroan Terbatas) untuk segera melakukan penyesuaian PT Anda menurut UU No. 40/2007 tentang PT. Batas Waktu terakhir telah lewat sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang PT tersebut, yakni tanggal 16 September 2008.

Saya hanya menyampaikan ini, Anda suka atau tidak, terpaksa menemui Notaris Anda atau saya juga bisa bantu Anda untuk persoalan ini.

Saya mendasari ini dari Pengumuman Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Nomor : AHU.AH.01.02-09 tertanggal 10 September 2008 tentang Penutupan Akses Akses Penyesuaian UU No. 40 tahun 2007.

Di dalam Pengumuman itu tegas-tegas dinyatakan, bagi Anda pemilik PT, kesempatan Anda untuk menjalankan PT telah berakhir, artinya PT Anda yang SK nya sebelum UU PT yang baru, dianggap telah berakhir. Anda harus ke Notaris untuk segera menyesuaikan PT Anda, dengan mengeluarkan uang minimal Rp. 3 000.000,-, bahkan ada Notaris yang meminta Rp. 5.000.000,-. Kalau saya, untuk wilayah Kota Padang, biaya untuk penyesuaian ini Rp. 3.000.000,- sedang untuk Anda di luar Sumatera Barat, Rp. 4.000.000,-. (Hampir sama dengan Biaya pendirian PT baru saya).

Ingat, penyesuaian PT ini harga mati! Sekali lagi, suka atau tidak, ada atau tidak ada uang, Anda harus melakukannya sekarang juga! 

satu hal lagi, Anda (Direktur/Direktur Utama/Presiden Direktur PT) harus menandatanani suatu surat pernyataan dari Depkum HAM yang diberi nama Pakta Integritas, bermeterai Rp. 6.000,- .

Atas perhatian Anda saya ucapkan terima kasih

 

Beberapa Info Penting Untuk Anda


Written on 12 September 2008 – 14:47 | by jasanotaris

Bagi Anda di luar Sumatera Barat, kami beritahukan, bahwa Notaris bisa membuat akta di mana saja Anda berada. Khusu untuk PT, kami melayani di seluruh wilayah Indonesia.

Karena jasa notaris bukan hanya PT, Anda juga bisa kami layani dalam bentuk pembuatan CV (Perseroan Komanditer) dan Yayasan, serta perbuatan hukum dalam bidang keperdataan, seperti perjanjian-perjanjian, surat kuasa, pengakuan hutang dan banyak lagi yang lainnya.

Untuk CV dan Yayasan, kami masih bantu Anda secara on line atau jarak jauh. Namun, untuk perjanjian, kerja sama, perjanjian kontrak, dan lain-lain, kita harus saling berhadapan dan bertemu. Kami yang ke kota Anda, atau Anda yang ke kota kami.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Salam sukses menyertai Anda.

Pendirian PT PMA (PT Penanaman Modal Asing)


Written on 12 September 2008 – 14:36 | by jasanotaris

Bagi Anda yang juga bermaksud mendirikan PT (perseroan terbatas) PMA (Penanaman Modal Asing), kami siap melayani Anda.

Yang terpenting bagi kami, syarat PMA pada hakikatnya mengacu kepada Undang-undang Republik tentang Penanaman Modal (UU Tahun 2007-pen). Sedangkan pendirian, tetap mengacu pada UU PT yang baru (UU No. 40/2007-pen).

Saran kami, saham asing tetap dibatasi. Yang terpenting, siapapun subyek pihak asing, tetap berpijak pada 2 (dua) hal, pertama,  pihak asing perorangan atau bertindak secara  pribadi. Kedua, pihak asing dari Perusahaan Asing. Namun, kedua hal tersebut, harus membuat PT baru dengan tunduk pada hukum positif di Indonesia.

Syarat-syaratnya :

1. Passport bagi pihak asing, termasuk visa (izin tinggal), serta penjamin di Indonesia dan alamat tinggal di Indonesia;

2. Mengisi blanko/formulir dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);

3. Mengisi KITAS, dll, di Dinas Tenaga Kerja (pengaturan tersendiri, termasuk biaya yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja);

3. Legalitas perusahaan asing (jika pihak asing bertindak sebagai wakil perusahaan asing –harus Direkturnya);

4. Modal dasar (dalam bentuk mata uang internasional; US $), dan jika rupiah, harus dikonversikan;

5. Selebihnya, sama dengan syarat-syarat untuk pendirian PT, sebagimana artikel saya sebelum ini (terutama untuk pihak Indonesia).

Tentang Biaya?

Belum ada ketetapan resmi, terutama di kalangan Notaris baik lokal maupun nasional, tentang tarif/biaya pendirian PT PMA. Tapi kami biasanya meminta Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hingga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sudah termasuk Lembaran Berita Negara.

Wah, mahal banget? Apa iya? Coba deh Anda bandingkan, berapa rekan Notaris di Jakarta meminta biaya untuk pendirian PT PMA ini? Jika lebih murah, tolong beritahu saya lengkap dengan data Notaris dan Nomor Teleponnya, untuk konfirmasi. Jika benar, ya, silakan Anda langsung ke Notaris yang bersangkutan.Alasannya, Anda berurusan dengan Notaris tersebut sebelum saya, maka saya tidak boleh mencaploknya, karena terikat Kode Etik Notaris.

Bagaimana kalau lebih mahal? Itu terserah Anda. Jika percaya jasa kami, silakan hubung kami, Insya Allah kami bantu Anda hinggal selesai.

Yang mesti Anda perhatikan, tentang biaya Notaris, di tiap daerah itu berbeda. Biaya di Jakarta jelas lebih mahal daripada biaya notaris di Padang. Jadi, tentang biaya/tarif Notaris murni wewenang Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota/Kabupaten masing-masing.

Sejauh ini, baru permintaan lokal atau off line (di daerah kami) di Padang, Sumatera Barat.

Berita Negara untuk PT


Written on 11 September 2008 – 16:39 | by jasanotaris

Ada yang menanyakan kepada kami, apa bisa mengurus Lembaran Berita Negara untuk PT mereka?

Jawabnya, tentu saja bisa. Syaratnya, tentu diselesaikan dulu PT Anda, dengan SK Pengesahannya terlebih dahulu. Setelah itu, barulah proses Lembaran Berita Negara PT Anda segera dilanjutkan.

Tetapi, banyak juga yang tidak perlu Berita Negara, itu tidak dipersoalkan betul.

Jka ingin memproses Berita Negara tersebut dan Anda meminta jasa kami (apabila Berita Negara hanya 50 lembar, Anda terpaksa membayar kami, biaya tambahan : Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ) . Jika butuh lebih tentu kelipatannya, yang mana setiap kelipatan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tapi kami rasa, dengan 50 lembar saja, sudah lebih dari cukup.

Mungkin keperluan Anda untuk 10 Bank dan 40 tender atau proyek. Saya rasa omzet yang Anda hasilkan sungguh luar biasa hanya dengan mengantongi 50 lembar saja, cuma dengan biaya Rp. 1.500.000,-.

Syaratnya:

1. NPWP PT (fotocopy);

2. Salinan Akta pendirian (fotocopy);

3. Tanda Daftar Perusahaan yang berwarna merah (yang asli ada 2, yang satu untuk pemilik PT, yang satu lagi untuk berita negara);

4. SIUP (fotocopy);

5. Keterangan Domisili (kalau di Padang : SITU/Surat Izin Tempat Usaha dari Pemko) dari Camat setempat (fotocopy);

6. Biaya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Lama waktu :

Biasanya, memerlukan waktu lebih kurang 2 (dua) bulan, tapi kami bisa bantu Anda cukup satu bulan saja (khusus yang memang dari awal meminta jasa kami).

Mohon maaf, untuk ini biaya dibayar di muka, atau jika ada negosiasi lain, bisa pembayarannya 70 % (tujuh puluh persen) dulu. Namun, kami berharap, pembayarannya 100 % (seratus persen).

Kepercayaan Anda kami, akan kami tunggu dan akan dipertanggungjawabkan.

Pelayanan Anda adalah NOMOR SATU dan UTAMA.

Terima kasih. Semoga sukses menyertai Anda.

Segeralah Lalukan Penyesuaian PT Anda Menurut UU PT yang Baru


Written on 10 September 2008 – 15:37 | by jasanotaris

Halo, Para Pengusaha dan Para Pebisnis Konvensional maupun Online

Bagi Anda yang telah memiliki PT dan berbadan hukum (telah mengantongi SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI) sebelum tahun 2007 (sebelum lahirnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT), bersegeralah melalukan penyesuaian menurut UU PT yang baru tersebut.

Sekadar mengingatkan, batas waktu untuk menyesuaikan bagi PT lama –yang masih mengacu UU No. 1 Tahun 1995– masih ada buat Anda.

Yang jelas, tanggal 16 Agustus 2008 adalah batas waktu bagi Anda yang masih menggunakan SK Pengesahan yang lama, sebagaimana diisyaratkan oleh UU PT yang baru itu. Setelah itu, mau atau tidak, Anda wajib untuk mendatangi Notaris untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar atau Penyesuaian.

Bagaimana jika tidak disesuaikan?

Secara gamblang oleh UU PT yang baru diisyaratkan, bisa kemungkinan PT Anda itu dapat dimintakan dibubarkan oleh pihak kejaksaan atau Pengadilan. Atau, bisa saja PT Anda itu menjadi “hangus”. Maka, jika orang lain ingin memakai PT Anda, itu bisa saja terjadi. Nah!

Bagi Anda yang ingin menyesuaikan PT, bisa kontak ke nomor saya, atau ke e-mail ;  hendraidris_sh at yahoo.com, termasuk biaya yang Anda keluarkan nantinya.

Atau Anda ingin konsultasi hukum terutama berkaitan dengan bidang kenotariatan (jasa notaris), kami akan bantu Anda sebisa kami dan jika punya waktu. Insya Allah, kami akan bantu Anda.

Salam sukses.

Murah Banget?


Written on 20 Agustus 2008 – 13:32 | by jasanotaris

Ada yang bertanya kepada kami, dengan biaya Rp. 4.500.000,- Anda telah bisa mendirikan sebuah PT –seperti tulisan terdahulu–, terlalu murah?

Apa iya? Kalau murah, memang. Kami lagi promosi dalam rangka Hari Kemerdekaan kita tanggal 17 Agustus 2008 yang ke 63. Setelah tanggal 17 Agustus 2008, atau mulai tanggal 18 Agustus 2008, biaya kembali ke Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Untuk tarif Notaris di Kota Padang, memang tergolong murah, tapi ada alasan kenapa kami lebih murah daripada yang lain.

1. Karena kami langsung mengakses melalui situs www.sisminbakum.com (akses PT melalui ini) dan kami telah mendapat user ID dan password langsung dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sejak tahun 2003 (pada waktu masih bernama Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI);

2. Anda langsung berhadapan dengan Notaris, tidak melalui calo/broker/perantara atau apa saja nama atau istilahnya, artinya melalui legalitas hukum yang jelas;

3. Saat ini kami telah menyelesaikan lebih kurang 32 pendirian PT, dan 7 buah PT perubahan, dengan rincian: 15 PT pendirian kami sendiri, sisanya 17 PT pendirian berasal dari rekan-rekan Notaris lain yang meminta jasa kami untuk mengaksesnya dan 2 PT perubahan kami sendiri dan 5 PT perubahan dari rekan Notaris lain yang meminta jasa kami.

Cara mengecek data kami : silakan Anda buka situs www.sisminbakum.com, lalu Anda klik notaris di sebelah kiri atas, lantas Anda dapat cari Data Notaris per Propinsi dan Anda klik, selanjutnya isi kolom nama notaris Hendra Idris, SH, klik Sumbar, pilih Umum dan seterusnya Anda dapat mensubmitnya dan Anda akan dapatkan data lengkap kami beserta PT-PT yang telah kami selesaikan;

4. Tidak perlu mengambil untung yang besar untuk membantu para pengusaha yang butuh legalitas hukum bagi usahanya (sangat memberatkan);

Segeralah Mendirikan PT Menjelang Pemilu, Bulan Promosi Lho..


Written on 6 Agustus 2008 – 13:16 | by jasanotaris

Bagi Anda yang berminat menambah modal usaha akan tetapi terkendala biaya, tentu Anda berpikir bagaimana mengajukan kredit ke Bank sebagai penyedia fasilitas modal.

Bank Memang tempat yang tepat untuk menambah modal usaha Anda di zaman yang serba susah sekarang ini. Bagi Anda yang tidak punya sertipikat rumah atau tanah, tentu lebih stres lagi, karena Anda baru memulai usaha. Anda baru merintis ke arah membeli asset, berupa rumah tersebut. Realitasnya, Bank akan pasti meminta garansi atau jaminan berupa sertipikat rumah dan/atau bukti kepemilikan kendaraan Anda baik mobil maupun sepeda motor. Anda pasti bingung, sehingga usaha Anda hanya jalan di tempat alias statis saja.

Tetapi, Anda jangan kuatir. Sekarang jawab pertanyaan saya, apakah usaha Anda telah memiliki izin dari instansi Pemerintah setempat? Atau apakah usaha telah berbadan hukum? Tahukah Anda yang dimaksud dengan “berbadan hukum” itu?

Jawabannya, di sini di situs http://jasanotaris.blogdetik.com.

Seungguhnya Anda berada pada situs yang tepat. Maka, janganlah ke mana-mana atau jangan pernah beranjak dari sini. Hanya butuh 10 menit waktu Anda untuk menyimak penjelasan ini. Salah satunya jalan yang bisa Anda lakukan adalah segeralah Anda mendirikan perseroan terbatas (PT).

Caranya?

Anda segera cari Notaris, maka kami akan bantu Anda sekarang juga, dan harap jangan menunda-nunda lagi. Menjelang 18 Agustus 2008, Anda untuk seluruh Indonesia, masih dengan biaya Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu kembali dengan biaya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Apa saja syaratnya? Sediakan fotokopi KTP Anda dan satu lagi Fotokopi relasi Anda yang nantinya sebagai Komisaris perusahaan, lalu nama PT Anda (minimal sediakan 3 nama), modal usaha (minimal 50 juta rupiah), komposisi saham para peseroa/pendiri, alamat usaha Anda dan bidang usaha Anda. Tentang modal usaha, Anda jangan khawatir, itu tidak dalam bentuk fisik, tapi dalam bentuk tertulis, hal mana Anda hanya membuat pernyataan bermeterai Rp.6.000,- (enam ribu) bahwa Anda memang seolah-olah telah menyetor modal tersebut ke PT yang akan Anda dirikan.

Segeralah hubungi saya, ingat hanya 3 (tiga) kali pembayaran, dengan total Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

OK, kami, tunggu Anda.