Written on
12 September 2008 – 14:36 | by jasanotaris
Bagi Anda yang juga bermaksud mendirikan PT (perseroan terbatas) PMA (Penanaman Modal Asing), kami siap melayani Anda.
Yang terpenting bagi kami, syarat PMA pada hakikatnya mengacu kepada Undang-undang Republik tentang Penanaman Modal (UU Tahun 2007-pen). Sedangkan pendirian, tetap mengacu pada UU PT yang baru (UU No. 40/2007-pen).
Saran kami, saham asing tetap dibatasi. Yang terpenting, siapapun subyek pihak asing, tetap berpijak pada 2 (dua) hal, pertama, pihak asing perorangan atau bertindak secara pribadi. Kedua, pihak asing dari Perusahaan Asing. Namun, kedua hal tersebut, harus membuat PT baru dengan tunduk pada hukum positif di Indonesia.
Syarat-syaratnya :
1. Passport bagi pihak asing, termasuk visa (izin tinggal), serta penjamin di Indonesia dan alamat tinggal di Indonesia;
2. Mengisi blanko/formulir dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);
3. Mengisi KITAS, dll, di Dinas Tenaga Kerja (pengaturan tersendiri, termasuk biaya yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja);
3. Legalitas perusahaan asing (jika pihak asing bertindak sebagai wakil perusahaan asing –harus Direkturnya);
4. Modal dasar (dalam bentuk mata uang internasional; US $), dan jika rupiah, harus dikonversikan;
5. Selebihnya, sama dengan syarat-syarat untuk pendirian PT, sebagimana artikel saya sebelum ini (terutama untuk pihak Indonesia).
Tentang Biaya?
Belum ada ketetapan resmi, terutama di kalangan Notaris baik lokal maupun nasional, tentang tarif/biaya pendirian PT PMA. Tapi kami biasanya meminta Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hingga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sudah termasuk Lembaran Berita Negara.
Wah, mahal banget? Apa iya? Coba deh Anda bandingkan, berapa rekan Notaris di Jakarta meminta biaya untuk pendirian PT PMA ini? Jika lebih murah, tolong beritahu saya lengkap dengan data Notaris dan Nomor Teleponnya, untuk konfirmasi. Jika benar, ya, silakan Anda langsung ke Notaris yang bersangkutan.Alasannya, Anda berurusan dengan Notaris tersebut sebelum saya, maka saya tidak boleh mencaploknya, karena terikat Kode Etik Notaris.
Bagaimana kalau lebih mahal? Itu terserah Anda. Jika percaya jasa kami, silakan hubung kami, Insya Allah kami bantu Anda hinggal selesai.
Yang mesti Anda perhatikan, tentang biaya Notaris, di tiap daerah itu berbeda. Biaya di Jakarta jelas lebih mahal daripada biaya notaris di Padang. Jadi, tentang biaya/tarif Notaris murni wewenang Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota/Kabupaten masing-masing.
Sejauh ini, baru permintaan lokal atau off line (di daerah kami) di Padang, Sumatera Barat.
Posted in Tak Berkategori | 2 Comments »